Kejati NTT Periksa Wamen PU Terkait Korupsi Pembangunan Rumah Khusus

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI Diana Kusumastuti memenuhi panggilan penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus untuk mantan pejuang Timor Timur tahun anggaran 2022–2024.

Diana datang di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Jakarta pukul 09.04 WIB. Diana datang dengan didampingi beberapa stafnya.

Penyelidik pada Kejati NTT memanggil Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus untuk mantan pejuang Timor Timur tahun anggaran 2022–2024.

Adapun penyelidikan ini terkait jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.

Baca juga: 100 Hari Memimpin Ogan Ilir, Panca-Ardani di Demo Mahasiswa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, proses penanganan kasus ini baru pada tahap penyelidikan. Maka dari itu, permintaan keterangan ini untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melaporkan adanya penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi pejuang eks Timor Timur (kini Timor Leste) ke Kejati NTT.

Beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa penguatan yang memadai. Nilai anggaran proyek tersebut bernilai sebesar Rp430 miliar lebih.(net)