Ditangkap di Batam, Ini Pengakuan Pelaku Pembacok Pengantin

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Satreskrim Polrestabes Palembang dibantu Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap calon pengantin.

Pelaku diketahui bernama Reno Aprianto (36) alias Kecot warga Tiban Batam Lestari, Kota Batam dan tiga (3) pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa, penangkapan tersangka Kecot ini bermula dari kendaraan jenis Toyota Calya warna coklat nomor polisi B 2893 UIN yang ditinggal para pelaku.

“Dalam mobil itu anggota menemukan sebilah sajam jenis parang dan satu unit Hp milik tersangka (Bambang). Dari sanalah kita bisa mengungkap pintu awal penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku utamannya,” ungkap Kombes Harryo saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Senin (2/6).

Dijelaskan Kombes Pol Harryo untuk motif pengeroyokan terhadap calon pengantin pria di Kota Palembang ini murni adalah dendam pelaku terhadap korban.

Dimana diketahui peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (11/5) yang lalu di Jalan Panca Usaha Palembang bersama tiga orang rekannya, yakni Ronal alias Bodang, Bambang dan Toya yang ketiganya telah ditetapkan sebagi DPO.

Menurut keterangan para terlapor ini, setelah pulang dari Batam ke Palembang, tersangka Kecot ini melintas didepan kediam korban Ahmad Handa. Saat itu kediaman korban sedang ramai. Lalu korban mencaritahu ternyata sedang menggelar resepsi pernikahan.

“Kemudian pelaku Kecot meminta bantuan ketiga temannya untuk menyerang korban (Calon pengantin) di hari pernikahannya,” ungkap Harryo.

Setelah melakukan pengeroyokan tersebut, para pelaku meninggalkan mobil yang mereka gunakan dan didapati tiga bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit Hp milik tersangka Bambang.

“Dari hp milik tersangka Bambang (DPO), maka kita dapat membuka penyelidikan terhadap ke empat Pelaku . Para pelaku akan disangkakan Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.

Untuk diketahui, seorang tersangka pelaku utama penikaman terhadap calon pengantin pria di Kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes dibantu personil Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Kota Batam pada, Kamis (28/5).

Tersangka pelaku utama pengeroyokan calon pengantin, yakni Reno Aprianto (36) alias Kecot warga Tiban Batam Lestari Kota Batam dan tiga (3) pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO saat dihadirkan di Mapolrestabes Palembang.

Kecot mengaku dendam dengan korban (Ahmad Handa) calon pengantin pria di Kota Palembang. Lantaran korban pernah menikam dirinya tanpa sebab apa-apa di Tahun 2019 lalu. Sejak saat itu, ia mengaku menaruh dendam dengan korban. Serta dirinya mengaku, jika selama ini sulit mencari keberadaan korban untuk melampiaskan dendamnya.

“Saat itu pernah saya laporkan, namun tidak diterima karena tidak cukup bukti dan saksi. Saya kesal (korban) ini orangnya suka adu domba orang lain.” Ungkapnya.(KIKI)