Medan, KRsumsel.com – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Sumatera Utara dan personel TNI menangkap terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54) yang menjadi terpidana kepemilikan senjata api ilegal dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari setempat.
“Terpidana ditangkap di tempat pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5) pukul 13.30 WIB,”ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting dalam keterangannya di Medan, Kamis (29/5).
Pihaknya mengatakan, terpidana Godol sebelumnya telah masuk dalam DPO Kejari Deli Serdang sejak 14 Mei 2025. Terpidana Godol tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung.
Baca juga: Lapas Batam dapat Bantuan Sapi Kurban dari Kejaksaan
“Saat penangkapan sempat terjadi penolakan, dan keributan, namun dapat dikendalikan, dan terpidana dibawa untuk dieksekusi,”jelas dia.
Pihaknya menjelaskan, Godol dinyatakan bersalah atas perkara kepemilikan senjata api ilegal dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara melalui putusan kasasi.
Eksekusi dilakukan Jaksa Yuspita Ginting SH setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut oleh jaksa penuntut umum, namun tidak pernah diindahkan oleh terpidana Godol. Terpidana Godol juga diketahui sebagai salah seorang tokoh masyarakat Deli Serdang dengan jumlah pengikut yang besar.
Oleh karena itu, Kejaksaan bersama pihak terkait terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi pengamanan eksekusi di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025 dengan keputusan agar eksekusi terpidana Godol melibatkan dukungan Brimob, TNI dan unsur Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Rutan Kelas I Medan pukul 16.30 WIB untuk menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan,”tutur Adre.(net)