Jakarta, KRsumsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan.
“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5).
Syahron menjelaskan, Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang pelaku berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).
LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).
Baca juga: Basarnas Evakuasi Pemancing Jatuh dari Tebing di Aceh Besar
“Kemudian membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,”katanya.
Syahron menambahkan, setelah sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa, akhirnya LSN pada tanggal 27 Mei 2025 menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR.
“Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH,”katanya.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKI dan LSN meminta uang Rp5 juta. Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
“Sesaat kemudian, tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,”kata Syahron.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap LSN, ditemukan juga Ponsel yang berisikan rekaman suara LSN kepada AR.
“Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,”ucap Syahron.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(net)