Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sumba Terancam Denda Rp5 Miliar

oleh

Kupang, KRsumsel.com – Penyidik Polres Sumba Timur Nusa Tenggara Timur mengatakan, pelaku kasus pencabulan anak yang sempat buron berinisial R terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar akibat perbuatannya.

“Tersangka R dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,”kata Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa dari Waingapu Sumba Timur, Selasa (27/5).

Diungkapkan pula, R ditangkap tim gabungan dari Polres Sumba Timur di Jalan Nusa Penida Denpasar Selatan pada hari Selasa (20/5) setelah sempat berkoordinasi dengan Polda Bali. Saat penangkapan kata dia, pelaku tidak melawan karena sedang bekerja sebagai pekerja bangunan di wilayah tersebut

Dalam pemeriksaan awal di Polsek Denpasar Selatan, R mengakui keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak yang melibatkan tersangka A yang sebelumnya sudah ditangkap. R juga mengakui, perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

“Tersangka lalu kami bawa kembali ke Waingapu pada tanggal 21 Mei 2025, kemudian ditahan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum. Saat ini masih ditahan,”ujar dia.

Baca juga: Telah Hamil dan Batal Dinikahi, Wanita Asal Palembang Lapor Polisi

Kasus ini berawal dari laporan tindakan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur pada hari Rabu 27 Maret 202 di toilet umum Pasar Melolo Desa Watuhadang Kecamatan Umalulu Sumba Timur.

Pelakunya ada A dan R. Tersangka A berhasil ditangkap lebih dahulu oleh Polsek Umalulu, sementara tersangka R melarikan diri usai kejadian. Ia ditetapkan sebagai buronan dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Sumba Timur sejak 18 April 2025.

Setelah pelarian ke Bali menggunakan kapal laut pada tanggal 2 Mei 2025, R bekerja sebagai buruh bangunan dan terus berpindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan. Namun, berkat informasi dari masyarakat, tim Resmob Polres Sumba Timur bersama Polsek Umalulu mulai menelusuri keberadaan R.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menangani secara serius semua bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas kami. Kami juga berterima kasih atas bantuan masyarakat dan pihak kepolisian di Bali yang telah mendukung pengungkapan kasus ini,”tegas AKBP Gede Harimbawa.(net)