BPK Minta Gubernur Aceh Tuntaskan Dua Temuan Pengelolaan Keuangan 2024

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh meminta Gubernur Aceh menyelesaikan dua temuan yang jadi permasalahan utama dalam pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Aceh, dari laporan hasil pemeriksaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024.

“BPK masih menemukan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,”kata Kepala BPK RI Perwakilan Andri Yogama di Banda Aceh, Selasa (27/5).

Pernyataan itu disampaikan Andri Yogama dalam sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh 2024 di gedung utama DPR Aceh.

Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Aceh 2024, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan. BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dan ini menjadi WTP yang ke-10 kali secara berturut-turut.

Baca juga: Bupati Muba Ajak Masyarakat Bergerak Lestarikan Kebudayaan

Meski mendapatkan opini WTP, tetapi BPK RI masih menemukan beberapa permasalahan untuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh sesuai batas waktu yang telah diberikan.

Andri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Aceh, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pertama kata dia, adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 95 paket pekerjaan belanja modal, jalan irigasi dan jaringan, serta belanja barang dan jasa.

“Sehingga, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp18,22 miliar, dan potensi kelebihan pembayarannya Rp72,97 juta,”ujarnya.

Kemudian, BPK juga menemukan adanya pembayaran atas biaya langsung personel jasa konsultasi pengawasan tidak sesuai ketentuan, dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,06 miliar.

Lalu lanjut Andri, juga ditemukan klasifikasi penganggaran belanja pada tiga SKPA yang tidak tepat. Hal ini mengakibatkan lebih saji belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp104,33 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp8,53 miliar, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp1,68 miliar.

Berdasarkan kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan kepala satuan kerja terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp19,28 miliar, dan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada pembayaran termin terakhir sebesar Rp72,97 juta.

Dalam kesempatan ini, dirinya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk lebih cermat dalam menyusun dan memverifikasi anggaran belanja yang diusulkan oleh SKPA.

“Permasalahan tersebut harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemerintah Aceh untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,”katanya.

Andri menambahkan, sesuai pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Untuk itu, pejabat Pemerintah Aceh harus memberikan respon atau klarifikasi kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami meminta agar pejabat Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK untuk segera menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,”demikian Andri Yogama mengatakan.(net)