Forkopimda di Bogor Gaungkan Optimisme Melawan Premanisme

oleh

Bogor, KRsumsel.com – Para pemimpin di Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menabuh genderang perang untuk memberantas secara bersama-sama premanisme di daerah tersebut.

Pimpinan utama di Kepolisian Resor Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengomandoi pelaksanaan operasi pemberantasan premanisme di wilayah perkotaan Kabupaten Bogor Jawa Barat sejak April 2025.

Keseriusan perwira lulusan Akpol tahun 2004 itu tergambar saat mengungkap premanisme berkedok debt collector bersama Polresta Bogor Kota di halaman Polres Bogor Cibinong, Jumat (9/5/2025) lalu dengan total barang bukti 109 unit kendaraan bermotor.

Dengan semangat berapi-api dan nada tegas, Rio sembari menampilkan para pelaku premanisme yang telah ditangkap juga menekankan kepada jajaran kepolisian untuk tidak takut dalam menindak tegas segala bentuk premanisme.

“Jangan pernah takut. Saya akan ada di depan memimpin anda,”kata Rio di hadapan para personel Polres Bogor yang turut hadir menyaksikan pengungkapan kasus premanisme.

Baca juga: Mantap! Kevin Diks Antar FC Copenhagen Juara Liga Denmark

Pria kelahiran tahun 1982 itu dengan tegas menyatakan, negara tidak boleh kalah dengan premanisme, semua harus ditindak apabila melakukan tindakan yang mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat Bogor.

Modus operandi para preman berkedok debt collector ini adalah memberhentikan kendaraan bermotor. Ada kecurigaan perbuatan preman punya keterkaitan dengan data yang bocor dari suatu kantor swasta.

Para preman kemudian merampas kendaraan tersebut, lalu menyimpannya di sebuah gudang di wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.

Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota telah menyita 109 unit kendaraan bermotor yang dirampas para preman, serta menetapkan 9 tersangka yang telah ditangkap dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Mereka telah dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman, perampasan, pencurian, penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres menegaskan, tindakan premanisme ini tidak akan ditolerir dan akan terus dilakukan penindakan terhadap para pelaku. Ia juga memohon kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas berupa premanisme kepada pihak berwajib.

Selain memberantas para preman berkedok debt collector, petugas gabungan juga menangkap para juru parkir liar dan pengamen jalanan atau anak punk setelah beberapa kali menggelar razia premanisme di jalanan sekitar Cibinong raya.

Mereka yang terjaring razia kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor, Cibinong, untuk menjalani pendataan. Namun, karena tidak memenuhi unsur pidana, mereka kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.(net)