Jakarta, KRsumsel.com – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 12 remaja yang membawa senjata celurit dan diduga akan dipakai untuk tawuran di Jalan Hayam Wuruk Gambir, Minggu (25/5) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu (25/5) menyebutkan, 12 orang yang ditangkap terdiri atas pelajar SMP, SMA hingga pemuda berusia 30 tahun.
Polisi kemudian menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran dari para remaja yakni A (16), M.D (17), R (25), A.R (15), R.P (16), H.Z.F (15), P.D (18), R.L (17), F.R (22), A.G (18), A.D (23), dan RZ (30).
Baca juga: Unjuk Skill Teknisi dan Service Advisor Honda Kembali Digelar
Adapun para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Willian Alexander mengatakan, timnya bertindak cepat setelah melihat sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,”jelas Kompol Willian. Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi akan melakukan proses hukum terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait.
“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan. Ini bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang berbahaya,”tutup Kompol Willian.
Dia mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum untuk menekan potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hari.(net)