KRSUMSEL.COM, Muba – Korps seragam cokelat kembali tercoreng. Gegara ulah oknum Polisi Sektor (Polsek) Keluang yang diduga menerima fee, dari pengeboran minyak ilegal (Ilegal Drilling) dan masakan minyak ilegal (ilegal refinery) di wilayah hukumnya.
Hasil investigasi wartawan dilapangan, terdapat beberapa fakta yang mengejutkan. Dimana, ada terdapat ribuan aktivitas ilegal drilling. Hingga ratusan aktivitas ilegal refinery dalam wilayah Kecamatan Keluang.
Parahnya, aktivitas ilegal drilling sendiri terbanyak berada di wilayah HGU milik PT. Hindoli, yang seharusnya PT tersebut bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Fakta lainnya juga, dari kegiatan ilegal drilling dan ilegal refinery itu. Kerap kali terjadi kebakaran dan berdasarkan catatan awak media. Selama sebulan terakhir, sudah ada puluhan kali kebakaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan menelan korban.
Sejumlah titik ilegal driling yang kerap terbakar, berada di lokasi HGU PT. Hindoli yang disebut wilayah kobra 1, kobra 2 dan kobra 3.
Salah satu pemilik ilegal drilling di Kecamatan Keluang berinisial H, saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa, dirinya bersama beberapa pengelola ilegal drilling lain membenarkan telah memberi fee kepada oknum Polsek Keluang.
“Kami selaku pemilik ilegal drilling, harus memberi fee kepada oknum Polsek Keluang sebesar Rp 70 ribu per drum. Apabila terjadi kebakaran sumur, kami wajib mengeluarkan uang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, kami diwajibkan juga mencari orang yang bertanggung-jawab. Serta, mengakui sebagai pemilik sumur bor yang terbakar, dengan memberi imbalan uang ratusan juta rupiah,” ungkap H kepada awak media belum lama ini.
Dijelaskan H, sumur minyak ilegal yang terbakar masih dapat dikelola. Akan tetapi, agar dapat mengelolanya harus mengeluarkan uang lagi mencapai ratusan juta rupiah.
“Bekas sumur minyak yang terbakar dapat dikelola lagi. Namun, areal yang terbakar dipasang police line. Nah, untuk membukanya, diwajibkan membayar lagi ke oknum Polsek Keluang ratusan juga kembali,” jelas H.
Terpisah, salah satu pemilik ilegal refinery berinisial HR, saat dikonfirmasi wartawan juga membenarkan, kalau dirinya dan para pemilik ilegal refinery lainnya harus memberikan setoran uang senilai Rp. 5 juta per satu tungku untuk perbulan. Kalau tidak, mereka tidak dapat beroperasi.
“Para pemilik Ilegal Refinery diminta oleh oknum Polsek Keluang sebesar Rp. 5 juta per bulan untuk satu tungku. Uang ini wajib diserahkan, kalau tidak, maka usaha kami akan ditutup. Selain itu, jika terjadi kebakaran. Kami diminta uang lagi oleh oknum Polsek Keluang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” sebut HR.
Diterangkan HR, pemberian uang ratusan juta wajib dikeluarkan. Jika tidak, akan diproses secara hukum.
“Yang menyakitkan lagi. Apabila, kami hendak beraktivitas lagi. Kami masih harus membayar lagi ke pihak oknum Polsek Keluang mencapai ratusan juta rupiah,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan ketika dikonfirmasi kantor berita KRSumsel via whatsapp terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.(Andi Slegar)