Tanjungpinang, KRsumsel.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Pabean Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri).memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya B Pabean Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan, barang yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024-2025.
“Pemusnahan ini sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap produk-produk ilegal,”kata Tri usai memimpin pemusnahan BMN di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Tanjungpinang, Kamis (22/5).
Ia menyampaikan, BMN hasil penindakan tersebut, telah diusulkan penyelesaiannya dengan cara pemusnahan dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Baca juga: Barang Impor Ilegal Asal China Disegel Kementerian Perdagangan
Adapun BMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 2.679.305 batang hasil tembakau, lalu 501,68 liter MMEA, 11 pcs sex toys, dua roll blasting hose, 20 pkgs PVC Garbage Laundrybag & Swimming Lifepole, 46 pcs tas wanita, 665 pcs keramik, 12 pcs ban motor, dan 50 smallbox baut.
Kemudian, ada pula 140 pcs mata bor, 40 pcs holder mata bor, 147 pasang / 33 koli sepatu bekas, 25 pasang sendal bekas, 12 pkgs barang elektronik bekas, 19 unit laptop bekas, 66 pcs hand sanitizer, 80 koll pakalan bekas, 28 pkgs susu bubuk, 337 pcs obat-obatan.
Tujuh koli celana jeans bekas, 21 koll celana dalam wanita bekas, 23 koll karpet, lima koli goddiebag, 30 pcs ban mobil, enam pcs kasur bekas, dan 1.531 pkgs barang campuran lainnya.
Pemusnahan ini turut disaksikan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke dalam negeri.
Tri menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat, dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar di tungku pembakaran dan sebagian dipotong maupun dilindas dengan alat berat hingga hancur dan tak bernilai lagi.(net)


















