Polres Rejang Lebong Pastikan Larangan Pesta Malam Tetap Diterapkan

oleh

Rejang Lebong, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong Polda Bengkulu memastikan larangan menggelar pesta malam di wilayah ini tetap berlaku dan diterapkan untuk mencegah dampak negatif dari penyelenggaraan pesta malam.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Florentus Situngkir di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (21/5) mengatakan, larangan penyelenggaraan pesta malam di Kabupaten Rejang Lebong tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran Kapolres Rejang Lebong periode sebelum dirinya menjadi pucuk pimpinan di Polres daerah itu.

“Hingga saat ini larangan penyelenggaraan pesta malam di Kabupaten Rejang Lebong masih berlaku. Sejauh ini masih ada warga yang menggelar pesta malam padahal kegiatan ini lebih banyak dampak negatifnya dan bisa memicu tindak kejahatan serta menjadi lokasi peredaran narkotika,”katanya pula.

Dia menjelaskan, larangan penyelenggaraan pesta malam ini mencuat kembali setelah pada pertengahan Februari 2025 lalu terjadi kasus pembunuhan yang menewaskan dua orang di lokasi pelaksanaan pesta malam dengan hiburan house music, di Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu.

Baca juga: 67 Perwira Dimutasi Kapolri, Ada Dua Kapolda Baru 

Larangan pelaksanaan pesta malam baik untuk hajatan maupun pesta pernikahan ini, kata dia, saat ini masih sering dilanggar oleh warga, dan bersikeras menggelar pesta malam padahal kegiatan itu lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Dia meminta masyarakat Kabupaten Rejang Lebong agar tidak lagi mengadakan pesta malam dalam bentuk apa pun. Jika masih ada yang melanggar, pihak kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sejauh ini kami sudah memberikan imbauan dan teguran. Kalau tetap dilanggar, tentu akan ada konsekuensi hukumnya. Saya kira ini sudah sangat jelas,”kata dia menegaskan.

Menurut dia, upaya untuk mencegah pesta malam tidak bisa dilakukan oleh polisi semata tetapi juga pihak pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten, untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pesta malam di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran Bupati Rejang Lebong yang berisikan larangan pelaksanaan pesta malam oleh masyarakat dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.

Surat edaran Bupati Rejang Lebong ini disampaikan kepada jajaran Pemkab Rejang Lebong mulai dari camat, kepala desa dan lurah. Karena sebelum pelaksanaan pesta malam biasanya warga mengurus perizinannya terlebih dahulu kepada kades maupun lurah setempat.(net)