Pabrik Singkong di Lampung Utara Ditindak Tegas karena Langgar Aturan

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara segera menindak perusahaan pengolahan singkong di wilayahnya yang tidak mematuhi peraturan daerah, standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama karena melakukan pelanggaran serius adalah PT TWBP yang merupakan pabrik pengolahan singkong menjadi tapioka.

Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis saat melakukan inspeksi lapangan di Lampung Utara, Rabu (21/5) mengatakan, PT TWBP melakukan sejumlah pelanggaran serius di berbagai sektor operasional.

Ia menyoroti PT TWBP belum menjalankan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010, karena adanya pekerja bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) di area berisiko tinggi.

“Mirisnya, ada pekerja yang naik ke atas tanpa APD. Ini menunjukkan keselamatan kerja belum menjadi prioritas perusahaan,”katanya.

Baca juga: 67 Perwira Dimutasi Kapolri, Ada Dua Kapolda Baru 

Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 2021.

Dokumen penting seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara pun belum tersedia. “Hal ini berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan membahayakan kesehatan masyarakat,”ujar Bupati.

Pemkab juga mencatat ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan belum adanya fasilitas pengatur lalu lintas (APIL) di sekitar area operasional perusahaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan pengguna jalan.

Selanjutnya, PT TWBP belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp24,3 juta, dan kewajiban lain seperti pajak parkir serta pajak air tanah yang masih bersifat komitmen tanpa bukti realisasi pembayaran.

Pemkab memberikan batas waktu selama 30 hari kepada manajemen perusahaan untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran, termasuk pelatihan K3 bersama Disnaker, pembaruan IPAL, kelengkapan izin lingkungan, serta pemasangan APIL.

Jika tidak ada kemajuan berarti dalam jangka waktu tersebut, sanksi terberat siap dijatuhkan. “Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari perusahaan, maka kami akan mengambil langkah tegas pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana,”kata Bupati.(net)