Edarkan Sabu, IRT Asal Kelurahan Soak Baru Ditangkap Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Susianna dalam wilayah Kecamatan Kota Sekayu.

“Penangkapan dilakukan pada, Kamis (15/5) sekitar pukul 18:23 WIB, tepatnya di pondok belakang rumah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Susianna warga Jalan Dusun Lama, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, ” demikian dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya kepada awak media, Selasa (20/5).

Masih diungkapkan Budi, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Dimana dibelakang pondok rumah Susianna sering dilakukan transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.

“Hasil penyelidikan pun membuahkan hasil. Setelah digerbek dan geledah. Kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket  dengan berat bruto 8,19 gram,” ungkap Budi.

Sambungnya, semua barang bukti yang ditemukan diakui benar milik Susianna. Serta, penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Muba.

“Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di rutan Mapolres Muba. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” paparnya.

Budi menyampaikan, komitmennya untuk menyelidiki hingga mengungkap jaringan narkotika yang ada. Diharap juga, peran aktif maupun kerjasama dari masyarakat. Sehingga dapat membantu mengungkap kasus-kasus narkoba di bumi serasan sekate.

“Saya imbau, agar masyarakat tidak terjun ke dalam dunia narkoba ini. Mari bersama, kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba. Serta laporkan, jika ada aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, ” tandasnya.(AS)