Bandarlampung, KRsumsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,9 kilogram hasil pengungkapan jaringan Aceh-Mesuji Lampung.
“Barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.928,36 gram atau 14,9 kilogram ini merupakan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh BNN Provinsi Lampung pada Triwulan I (Januari—Maret) 2025,”ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi di Bandarlampung, Senin (19/5).
Diungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah disisihkan bagi keperluan pengujian sampel secara laboratoris sekaligus untuk persidangan sebanyak 23,13 gram dari total barang bukti seberat 14,9 kilogram.
“Barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh jaringan Aceh-Mesuji. Tersangka kurir dua orang berasal dari Aceh berinisial HM berusia 42 tahun dan pria berusia 49 tahun berinisial MU,”katanya.
Untuk tersangka bandar Narkoba asal Mesuji Lampung kata dia, berinisial H pria berusia 29 tahun, sedangkan seseorang berinisial B yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengendali yang berada di Malaysia.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Disidang di Pengadilan Tipikor
Dikatakan pula, kasus tersebut terungkap berkat kerja sama Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan PJR Dirlantas Polda Lampung pada hari Minggu (16/3) pukul 09.50 WIB di Tol Palembang-Bakauheni Kilometer 240, tepat di Pintu Tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,9 kilogram.
Atas pelanggaran hukum tersebut, ketiga tersangka dikenai Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Terhadap tersangka berinisial H yang bertugas sebagai penerima sekaligus bandar narkoba berpotensi terjerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam rangka membuat efek jera serta memiskinkan tersangka kata Brigjen Pol. Norman, dengan cara merampas aset yang mereka miliki, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, sehingga tidak bisa melakukan lagi bisnis narkotika.
Dengan adanya pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti tersebut, menurut dia, telah menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba.(net)