KRSUMSEL.COM, Muba – Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Sekayu. Keduanya berinisial HS (47) dan AB (47).
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mengatakan bahwa, sebelum penangkapan itu. Pihaknya telah mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di dua tempat dalam Kecamatan Sekayu.
“Alhasil, pada Kamis, (15/5) sekira pukul 10:40 WIB. Kita menangkap pria berinisial HS di wilayah Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 3 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86, ” kata Budi, Sabtu (17/5).
Sambung Budi, tidak hanya disitu saja. Kemudian, anggota dilapangan melakukan penangkapan kembali sekira pukul 14:30 WIB. Disini berhasil ditangkap seorang warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu berinisial AB.
“Pelaku AB ditangkap disebuah hotel dalam Kecamatan Sekayu dan dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 butir exstacy, ” paparnya.
Ditegaskan Budi, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kini, keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolres Muba.
“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tutupnya.(AS)














