KPK Perika Eks Dirut PT PGN Sebagai Saksi Jual Beli Gas

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan direktur utama perusahaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JTH, mantan Direktur Utama PT PGN Tbk,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/5). JTH diketahui merupakan inisial dari Direktur Utama PT PGN periode Mei 2017-September 2018 Jobi Triananda Hasjim.

Selain JTH, Budi mengatakan penyidik KPK memanggil mantan Direktur PT PGN Tbk berinisial MWS. MWS disebut sebagai Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk pada 2016 bernama M. Wahid Sutopo.

Baca juga: Dua Mantan Pejabat Pemkab Cirebon Dipanggil KPK Terkait Kasus Izin PLTU

Pada pekan ini Rabu (14/5), KPK memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI M Fanshurullah Asa sebagai saksi kasus tersebut. Fanshurullah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2017-2022.

Pada Kamis (15/5), KPK memanggil konsultan di PT Bahana Securitas bernama Rudy Widjanarka, dan Direktur Keuangan PT PGN Tbk pada 2016-April 2018 Nusantara Suyono.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.(net)