KRSumsel.com, Palembang – Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning adakan Musyawarah Kelurahan dalam rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Kelurahan Sekip Jaya.
Dalam Musyawarah ini dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM ibu Isninawati, SE beserta 2 orang Staf Dinas Koperasi dan UMKM, Lurah Sekip Jaya Usman Efendi, S.Sos., M.Si juga dihadiri Babinsa Aipda Indra dan Bhabinkamtibmas Koptu Paulo Albano Januario Fernandes serta 37 RT Dibawah Kelurahan Sekip Jaya sesuai dengan Intruksi Republik Indonesia No. 9 Tahun 2025 melalui Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Usman Efendi, S. Sos., M.Si selaku Lurah Sekip Jaya mengatakan Pembentukan Koperasi tersebut merujuk dari surat edaran No. 23 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi menindaklanjuti intruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahum 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Asta Cita ke 3 (Tiga) Kabinet Merah Putih untuk mendorong Industri Kreatif yakini merevitalisasi dan memperkuat peran koperasi.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. ujarnya.
Baca juga: Polres Sebut Satu Geng Motor di Bireuen Deklarasikan Pembubaran
Menurutnya, berdasarkan surat tersebut bagi Dinas/Badan/Saruan/Badan Usaha Milik Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah/Kecamatan/Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang belum ada koperasi dihimbau untuk segera membentuk koperasi dan bagi yang sudah ada koperasi tetapi belum didaftarkan sebagai Badan Hukum Koperasi untuk segera melakukan pendaftaran melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Untuk yang sudah ada koperasi dan berbadan hukum tetapi Tidak Aktif untuk segera melakukan reorganisasi koperasi sementara yang sudah ada koperasi berbadan hukum tetapi tidak melaksanakan rapat anggota disarankan untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan Surat Edaran.
“Kami sebagai Lurah diminta untuk memfasilitasi pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi di kelurahan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Untuk informasi lebih ianjut dapat berkonsultasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang” pungkasnya. (edi)