Mantan Cabup Bojonegoro jadi Saksi Kasus Izin PLTU Cirebon

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon Bupati (Cabup) Bojonegoro Teguh Haryono (TH) sebagai saksi untuk kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon Jawa Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5). Budi menjelaskan, Teguh Haryono diperiksa sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (14/5) sempat memanggil Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi Heru Dewanto. Heru Dewanto diperiksa terkait pengalamannya sebagai mantan Presiden Direktur PT CEPR.

Usai diperiksa, KPK mengatakan Heru Dewanto didalami terkait masalah yang muncul dalam pembangunan PLTU 2 Cirebon. Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Baca juga: Diburu Polsek Lais, Pencuri Besi Tower Sutet Berhasil Ditangkap

Kemudian, KPK mengembangkan perkara itu, dan pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Sementara kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua. KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut pada 15 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.(net)