Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto (P) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama P, mantan Dirjen Hortikultura,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (14/5) sempat memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto.
Baca juga:Masayu Anastasia Ungkap Perasaan Terpendam Anak, Alasan Kuat Belum Mau Nikah
Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023. SYL juga telah dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung Jawa Barat.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,”ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (14/5).
Selain dijatuhi hukuman belasan tahun penjara, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.(net)