Seorang WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua NTT

oleh

Kupang, KRsumsel.com Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur mendeportasi seorang WNA asal Timor Leste, Marcelo De Arauja melalui Pos Lintas Batas Negara Mota Ain, Sabtu (10/5) lalu.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dan juga masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi pemeriksaan,”kata Plh Kasi Tikim Imigrasi Atambua Abraham Jordan di Atambua, Minggu (11/5) pagi.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan, Marcelo masuk ke Indonesia melalui jalur pantai di sekitar perbatasan Mota Ain dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Tujuan kedatangannya, sebagaimana ia sampaikan dalam pemeriksaan awal, adalah untuk mengunjungi keluarganya yang berdomisili di Haikesak di Kabupaten Belu.

Dia masuk ke Indonesia dan ditangkap pada 5 Mei 2025 lalu. Aparat kepolisian langsung menyerahkan yang bersangkutan kepada Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Perairan Sungai Musi Kembali Normal Pasca Kapal Jukung Do’a Ibu Meledak 

Setelah dideportasi, Marcelo dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a dan f UU Keimigrasian.

Baca juga: Polda Sumut Tuntaskan 753 Kasus Premanisme Melalui Operasi Pekat Toba

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Hariyanto, mengapresiasi upaya kerja sama dan sinergitas berbagai instansi dalam menjaga perbatasan khususnya mencegah masuknya WNA tanpa dokumen ke Indonesia.

“Saya ingin menekankan bahwa keberhasilan penanganan ini tidak terlepas dari kesiapan dan koordinasi yang baik antara petugas kami dan pihak kepolisian, khususnya Tim Intelkam Polres Belu,”ujar dia.

Dia menambahkan, seluruh prosedur dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dia menambahkan, petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua telah berpengalaman dalam menangani kasus serupa.

“Mulai dari penerimaan, pendalaman kasus, hingga persiapan tindakan administratif keimigrasian selanjutnya, termasuk kemungkinan pendeportasian apabila terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”ujar dia.(net)