Palembang, KRsumsel.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menyarankan Dinas Pendidikan Sumsel untuk membuat skema tes masuk SMA memakai sistem computer assisted test (CAT).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustianysah dikonfirmasi di Palembang, Sabtu (10/5) mengatakan hal itu bertujuan agar tahun ajaran baru 2025 di Sumatera Selatan berlangsung secara lebih transparan.
Sistem CAT adalah sistem ujian berbasis komputer yang digunakan dalam berbagai seleksi seperti CPNS, BUMN, Polri dan sekolah kedinasan. “CAT dianggap tepat untuk mengantisipasi praktek maladministrasi masuk SMA, karena lebih transparan,”katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk meniadakan tes kompetensi akademik (TKA) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) jalur prestasi SMA pada pembentukan petunjuk teknis (Juknis) SPMB Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025.
Baca juga: 2 kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Satlantas Polrestabes Palembang
Menurutnya, alasan utama TKA dihapuskan lantaran Sumatera Selatan belum siap menjalankan proses tersebut secara transparan dan akuntabel.
Di mana berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI Sumatera Selatan beberapa tahun lalu, TKA menjadi sarana permainan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok.
Selain itu proses pelaksanaan TKA menurutnya, tidak jelas terkait siapa melakukan apa dan bertanggungjawab kepada siapa, lantaran semua tahapan pelaksanaannya hanya dikoordinasikan oleh segelintir orang di sekolah.
Ia menambahkan, pemerintah daerah dapat menambahkan hasil tes terstandarisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Lantaran alasan tersebut, dia memberikan saran agar TKA untuk jalur prestasi tingkat SMA tahun 2025 dihapuskan dan jalur prestasi hanya memuat prestasi akademik dan nonakademik.
“Kami menyarankan agar Diknas Provinsi Sumatera Selatan dapat memperhatikan masukan ini. Tujuannya jelas, untuk mengantisipasi permasalahan SPMB SMA tahun 2025 karena sifatnya berupa pilihan saja, cukup gunakan prestasi akademik dan non akademik”,harapnya.
Ia menambahkan, untuk menjalankan amanah Permendikdasmen 3/2025 tentang SPMB, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan juga meminta dalam juknis yang sedang di-review tersebut, agar dimasukkan terkait sejumlah hal.
Yakni pelibatan sekolah swasta agar lebih dipertegas, tidak ada penambahan jumlah siswa di luar rombongan belajar yang sudah ditetapkan, dan peningkatan komitmen semua pihak untuk menyelenggarakan SPMB berkualitas dan bebas maladministrasi.(net)