KRSUMSEL.COM, Palembang – Tim kuasa hukum pelapor bernama David, dari komunitas Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Kota Palembang, mempertanyakan keseriusan penanganan perkara kasus terhadap terlapor Willie Salim. Sebab, hingga saat ini terlapor belum dipanggil oleh penyidik Polrestabes Palembang
Sebelumnya juga, para pelapor dari sejumlah pengacara, Sultan Mahmud Badaruddin IV. Hingga para konten kreator di Palembang menanyakan hal yang serupa.
Kuasa hukum Ketua DPC Gencar Tabrani SH MH, didampingi Idazril Tanjung, SH dan Romlan Zakaria SH mengungkapkan bahwa, penyidik Polrestabes Palembang telah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada mereka.
“Kalau memang dari pihak penyidik Polrestabes Palembang ada keseriusan, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tolong berikan kejelasan dan keadilan terhadap perkara yang sudah dilaporkan oleh klien kami, biar perkara ini terang benderang,” tegas Tabrani saat konferensi pers, pada Kamis (8/5/) .
Namun, bila memang laporan yang dibuat oleh kliennya tidak masuk rana pidana, diakui Tabrani, ia dan rekan-rekan kuasa hukum dari Gencar akan memberikan bukti dan analisa yang benar bila terlapor Willie Salim melanggar undang-undang ITE pasal 28 ayat 2.
“Kalau memang tidak masuk pidana, monggo kami diajak gelar dan kita buktikan. Kami siap memberikan saran, pendapat dan analisis pandangan hukum,” bebernya.
Dari keterangannya, sudah ada 15 orang saksi dan ahli yang sudah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Palembang. “Kami sudah menerima SP2HP, cuma dalam pemanggilan saudara WS ini masih dalam rencana,” tutur Tabrani.
Sebelumnya, menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan, sudah memberikan surat pemanggilan terhadap terlapor Willie Salim.
“Mohon sabar mas ya, kita sudah berkoordinasi kepada managementnya,” singkatnya.(KIKI)

















