Medan, KRSUMSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa Kemurahan Waruwu, mantan bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kemurahan Waruwu dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,”ujar Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Kemurahan membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana tiga bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,”kata Hakim Cipto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak membebankan kepada terdakwa Kemurahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp290 juta. Sebab, terdakwa Kemurahan sudah mengembalikan uang pengganti dan dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kemurahan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. dan telah mengembalikan kerugian negara,”jelas Hakim Cipto.
Baca juga: Baznas DKI Segera Tebus 6.000 Ijazah Kelulusan 2025
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Kemurahan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nias Selatan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,”tutur Hakim Cipto.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Nias Selatan Lintong Samuel yang sebelumnya menuntut terdakwa Kemurahan pidana penjara dua tahun empat bulan dan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp290 juta,”jelas dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintong dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Kemurahan melakukan korupsi dengan merekayasa dokumen pertanggungjawaban tahun anggaran 2018.
Pihaknya menyebutkan, termasuk bon fiktif bahan bakar minyak (BBM), kemudian alat tulis kantor (ATK), dan konsumsi.
“Dana itu dicairkan melalui beberapa tahapan, lalu digunakan tanpa dokumen sah. Ada 141 bon BBM, dan 26 bon konsumsi tidak pernah dibelanjakan. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp290 juta,”tegas Lintong.(net)