KRSUMSEL.COM, Muba – Pria berinisial NSAA (20) warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berakhir di penjara. Setelah, ia ditangkap pihak kepolisian. Atas ulahnya, mencoba mencabuli korban seorang anak perempuan, yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dalam Kota Sekayu, Kabupaten Muba.
“Benar, pada hari Senin (5/5) malam. Kita telah menangkap seorang pria berinisial NSAA (20). Ia diamankan, terkait kasus tindak pidana percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial TT (10), ” demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto kepada awak media, Rabu (7/5).
Dijelaskan Afhi bahwa, pelaku mencoba melancarkan aksi bejatnya. Saat korban sedang bermain bersama dua orang temannya di halaman Sekolah Dasar (SD) di Sekayu. Lalu, korban bersama dua temannya pergi ke toilet sekolah. Disaat itulah, pelaku mendatangi korban dan mencoba melakukan perbuatan cabul tersebut.
“Korban yang tak terima atas perlakuan pelaku langsung melaporkan kepada orang tuanya. Kemudian, korban didampingi orang tuanya langsung melapor ke SPKT Polres Muba, ” bebernya.
Ditegaskan Afhi, dihadapan penyidik. Pelaku mengakui perbuatannya. Sebelum mencoba melancarkan aksi bejatnya. Pelaku memberikan uang ke korban untuk membeli minuman. Selain perbuatan itu, pelaku juga akui pernah mendekam di lapas sebanyak tiga kali, atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Kini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di rumah tahanan Polres Muba. Atas perbuatannya, pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara, ” terangnya.
“Saya imbau juga kepada para orang tua. Agar selalu mengawasi dan memperhatikan keberadaan anak. Serta untuk dapat lebih dekat kepada anak-anaknya, ” imbau Afhi mengakhiri.(Andi Slegar)