KRSUMSEL.COM, Muba – Kurang dari 7 jam. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membekuk pelaku pencabulan berinisial NR (23) warga Kota Lubuk Linggau.
Sebelum ditangkap, pelaku pencabulan ini telah melancarkan aksi bejatnya kepada korban berinisial TUU (10) warga Kecamatan Babat Toman pada, Selasa (29/4) sekitar pukul 11:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto mengungkapkan bahwa, setelah pelaku berinisial NR (23) melakukan aksi pencabulan kepada korban berinisial TUU (10). Pelaku akhirnya ditangkap hanya berselang beberapa jam.
“Usai korban TUU (10) melapor ke SPKT Polres Muba. Kita (Unit PPA) langsung bergerak cepat dan juga memeriksa saksi-saksi. Alhasil, pelaku pencabulan NR (23) dapat kita tangkap pada, Selasa (29/4) sekitar pukul 17:30 WIB di wilayah Kecamatan Babat Toman, ” ungkap Afhi kepada awak media, Sabtu (3/5).
Sambung Afhi, saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari hasil interogasi terhadap dirinya. Ia akui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak satu kali.
Masih dijelaskan Afhi, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di rutan Mapolres Muba.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU RI NO 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ” tandasnya.(Andi Slegar)