Hari Ke-5, Bandar Besar Narkoba Tahanan Kejaksaan Kota Pagaralam yang Kabur Masih Buron

oleh

PAGARALAM, KRSUMSEL.COM – Hingga hari ke Lima perburuan satu orang lagi pelaku bandar narkoba yang melompat kabur dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri kota Pagaralam pada Selasa (29/04)  kemarin  atas nama Sulhadinata bin Samari alias Dadi (39) belum membuahkan hasil.

Kolaborasi Tim khusus Polres Pagaralam dari satuan Narkoba di tambah tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan kota Pagaralam mengaku masih terus melakukan upaya pencarian sejumlah tempat yang di curigai jadi tempat persembunyian Sulhadinata alias Dadi termasuk berkoordinasi dan berbagi informasi dengan penegak hukum di luar wilayah kota Pagaralam.

Kepala Seksi intelejen (Kasintel) Kejari kota Pagaralam M Arief SH mengatakan usaha mencari dan menemukan keberadaan Sulhadinata alias Dadi jadi fokus utama pihaknya saat ini bersama timsus Polres Pagaraam.

Baca juga: BMKG Ingatkan Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Barat Kepulauan Nias

“Seluruh sumber daya kami kerahkan mencari keberadaan yang bersangkutan bersama timsus Polres dan informasi pribadi tentang dia juga kami bagikan ke penegak hukum di luar wilayah untuk memaksimalkan pencarian.Kami janji setiap perkembangan persoalan ini kami infokan kepada kawan kawan wartawan,” ujanya saat di tanya update terbaru kasus ini melalui Pesan Singkat Sabtu (03/05).

Dalam data Kejaksaan kota Pagaralam Sulhadinata alias Dadi merupakan resedivis kasus yang sama dan saat ini dalam proses sidang tahap Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) dengan tuntutan yang berikan yakni 12 setengah tahun penjara.

“Dari berkas tuntutan yang kami siapkan si Dadi ini kami ancam 12 setengah tahun penjara,”ungkap Fahmi sebelumnya.

Sementara itu Kompol Herry Widodo mengatakan 30 orang timsus Polres Pagaralam terus mengupayakan penangkapan kembali Sulhadinata dengan mengumpulkan informasi yang mengarah kepada keberadaannya.

Di beritakan sebelumnya pada Selasa (29/04) kemarin  tiga orang pelaku bandar narkoba kabur dari mobil tahanan Kejari Pagaraam  usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri. ( Ca )