Dikeroyok, Mahasiswi di Palembang Laporkan Temannya ke Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Tidak terima sudah dikeroyok di kamar indekosnya dan merasa terancam jiwanya. Seorang mahasiswi bernama Kerren Julinda (19) warga Kota Pagaralam melaporkan teman- temannya ke kantor Polisi.

Parahnya, para terlapor memposting perbuatan mereka menganiaya korban di media sosial. Sementara, dari keterangan korban. Diketahui, dua terlapor merupakan anak dari anggota DPRD Pagaralam.

Kerren Julinda langsung melaporkan ke lima orang temannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, atas dugaan penganiayaan.

“Saya datang mau laporkan inisial S, T, E, dkk. Karena sudah mengeroyok saya, saat berada dikamar indekos,” Kata Kerren, Sabtu (3/5).

Masih dikatakan Kerren bahwa, ia merasa terancam. Karena para terlapor memposting di video ingin melakukan penganiayaan part selanjutnya. Diceritakan oleh korban, kejadian pengeroyokan yang dialaminya bermula dari ketidaksenangan terlapor. Sebab, korban sudah membicarakan tentang hubungan terlapor dan pacarnya.

“Awalnya memang saya ada membicarakan terlapor S dan pacarnya dengan teman saya T. Tapi ternyata apa yang saya katakan itu sampai ke telinga S. Saya sudah sempat meminta maaf, tapi tidak diterima,” Jelasnya

Kemudian, karena tidak terima. Terlapor S, T, E dkk mendatangi kamar indekos korban yang berada di Jl Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat Satu, Kota Palembang.

“Nah, pada Jumat (2/5), sekitar pukul 19:50 WIB. Terlapor dan teman temannya yang lain datang ke kamar indekos. Karena tak dikunci, mereka langsung masuk dan marah marah,” ujarnya.

Saat itu, korban hanya diam saja karena merasa salah. Namun, terlapor malah semakin menjadi-jadi. Lalu, langsung menampar muka korban.

“Saya cuma diam saat dia marah. Karena memang saya salah. Tapi terlapor S malah menampar muka saya. Lalu mendorong kening saya dengan telunjuknya, ” jelasnya.

Selanjutnya, korban duduk di tempat tidur dan ingin mengambil Handphone. Namun, malah diambil oleh terlapor. Sambil emosi, terlapor masih menunjuk-nunjuk muka dirinya.

“Saya sempat kesal, dan membalas untuk membela diri. Tapi justru teman-temannya yang lain ikut memukuli saya, ada yang menjambak, mencakar, menduduki badan saya sampai tidak bisa berontak,” bebernya.

Bahkan parahnya lagi. Korban mengaku kepalanya sempat dibenturkan ke dinding kamar indekos.

“Sambil menjambak rambut saya. Terlapor juga membenturkan kepala saya ke dinding beberapa kali,” sebutnya.

Akibatnya, korban mengalami luka memar didahi dan hidung. Kemudian tangan kanan dan kiri mengalami lecet. Serta bibir atas dan bawah memar.

“Saya harap, laporan saya cepat diproses. Sebab, terlapor juga sudah mengatakan melalui medsos akan melakukan penganiayaan selanjutnya, ” harapnya mengakhiri.

Laporan tersebut sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Kepala SPKT melalui Panit III mengatakan bahwa, laporan sudah diterima petugas piket dan akan di teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Laporan akan segera kami kirim ke Unit bersangkutan, untuk segera ditindaklanjuti, ” tandasnya.(KIKI)