Aceh Barat, KRsumsel.com – Bupati Aceh Barat Tarmizi menemukan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di dua instansi pemerintah setempat, yang diduga belum menyetorkan uang infak yang selama ini sudah dikumpulkan, namun tidak disetorkan ke kas daerah (kasda) senilai Rp1,5 miliar.
“Saya sudah ingatkan ASN ini agar tidak coba-coba melakukan kesalahan, uang sebesar Rp1,5 miliar itu harusnya disetorkan ke kas daerah,”kata Bupati Aceh Barat Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh Aceh, Sabtu (3/5).
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, oknum ASN yang menjabat sebagai bendahara di dua dinas pemerintah daerah tersebut, mengaku belum bisa menyetorkan uang infak ke kas daerah dengan alasan terkendala dengan aplikasi penyetoran keuangan dan sejumlah alasan lainnya.
Baca juga: Pengemudi Travel jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu
Tarmizi mengatakan, perbuatan oknum ASN yang belum menyetorkan uang kutipan infak ke kas daerah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, akan menjadi temuan karena uang tersebut merupakan uang milik daerah atau milik negara.
Meski oknum ASN tidak berniat macam-macam dengan uang kutipan sebesar Rp1,5 miliar tersebut, namun Bupati Tarmizi tetap akan menunggu itikad baik oknum ASN guna melaporkan kepada dirinya bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke kas daerah dengan membawa bukti penyetoran kepada dirinya.
“Saya tunggu sampai Senin besok, tanggal 5 Mei 2025,”katanya. Apabila oknum ASN yang tidak disebutkan nama atau identitas tersebut tidak bisa memperlihatkan bukti setoran uang infak kepada dirinya, dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka ia pastikan oknum tersebut akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada seluruh ASN di daerahnya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan amanah, dan tidak coba-coba melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.(net)