Bengkel Senpira di Palembang Dibongkar Polisi, Pemilik Ditahan

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang- Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api rakitan (senpira), dengan membongkar bengkel atau tempat pembuatan senpira yang ada di Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan bahwa, untuk lokasi bengkel tempat pembuatan senpira tersebut ditemukan pada, Rabu (26/2) yang lalu. Tepatnya berada di Jl Sematang, Komplek Garden 1 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

“Setelah dimintai keterangan para saksi-saksi. Serta dilakukan pendalaman dan penelusuran. Kami telah menangkap dan menahan pemilik bengkel senpira bernama Ferdi Kusnaidi (48). Ia ditangkap, saat berada dikediamannya di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, ” Kata Harryo, Jumat (2/5).

Lanjut Harryo, pengungkapan lokasi pembuatan senpira ini bermula. Saat anggota Unit Reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang akan melakukan penangkapan pelaku penganiayaan di sekitar TKP. Namun, pelaku saat itu berlari dan bersembunyi di sekitar lokasi bangunan yang digunakan sebagai tempat pembuatan senpira.

“Saat itu, petugas juga tidak menyangka bahwa bangunan itu merupakan bengkel pembuatan senpira. Saat mencari-cari pelaku penganiayaan disekitar TKP. Petugas melihat hal yang janggal. Sebab di TKP, banyak sekali alat-alat bengkel dan beberapa kerangka senpira yang belum jadi, ” Jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan bersama Ketua RT dan warga setempat. Ternyata, pihaknya menemukan berbagai alat. Serta bahan baku yang diduga digunakan untuk membuat senpi Rakitan.

Adapun barang bukti sebanyak 132 butir mata proyektil warna putih, 199 butir proyektil kuning, 4 buah bahan besi silender yang sudah dilubangi, 2 buah bahan besi silender, 3 buah kerangka senjata api rakitan yang belum jadi, 6 buah besi pelatuk senjata api rakitan, 3 buah selongsong peluru ramset.

“Lalu ditemukan juga 1 buah kotak warna silver berisi berbagai jenis mata bor, 1 set mesin bor duduk, 1 set mesin kalibrasi slinder, 1 mesin ragum kecil, 1 buah gergaji besi, 1 besi aluminium yang sudah dilubangi, 3 besi kuning bentuk segi enam, 1 buah besi bentuk segi empat, 1 buah besi bulat berujung runcing, dan 1 buah sarung pistol berwarna hitam, ” paparnya.

Harryo menegaskan, jika pengungkapan itu merupakan salah satu capaian Polrestabes Palembang, dalam mengungkap peredaran senpira yang kerap digunakan pelaku kejahatan untuk mengancam korbannya.

“Maraknya peredaran Senpi di Kota Palembang ini mungkin ada kaitannya dengan tempat pembuatan senpi rakitan yang ternyata berada di kota Palembang itu sendiri, dalam beberapa bulan saja kita berhasil amankan 4 senpi rakitan dari berbagai kejahatan yang ada di kota Palembang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, ” tutupnya.

Sementara itu, tersangka Ferdi Kusnaidi (48), pemilik bengkel yang diduga dijadikan tempat pembuatan senpira mengelak, jika bengkelnya dijadikan tempat memproduksi dan membuat senpira. Ia berdalih, jika bengkel tersebut hanya digunakan untuk melakukan modifikasi mobil pribadi miliknya.

“Itu bengkel pribadi, semua alat alat bengkel memang punya saya pak. Tapi digunakan khusus untuk modifikasi mobil milik saya, bukan untuk pembuatan senpi, ” Akunya.

Ia juga tidak mengakui jika bahan baku serta kerangka senpira yang ada dalam bengkelnya adalah miliknya.

“Kalau senpi dan bahan bahan itu, yang ditemukan di dalam bengkel bukan punya saya pak, saya tidak tau punya siapa,” jelasnya mengakhiri.(KIKI)