Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang mantan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara (JN) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AM, dan SRLA,”ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (29/4).
Baca juga: Kedapatan Bawa Sajam, Boyot Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lais
AM diketahui merupakan Dirut PT JN pada 2024 Andi Mashuri, sedangkan SRLA merupakan Dirut PT JN pada 2022 Sri Rahayu Lin Astuti. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.
Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.(net)