Batam, KRsumsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Anambas Kepulauan Riau menangkap dua karyawan honorer PLN Tarempa Kecamatan Siantan terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Kasatrenarkoba Polres Anambas AKP SM Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Batam, Minggu (27/4) malam mengatakan kedua pelaku berinisial DK dan AK yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantan Kabupaten Anambas (25/4).
“Pada Jumat (25/4), pelaku DK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tamba, sedang AK ditangkap pukul 19.30 WIB di Jalan Bakar Batu,”kata Simanjutak.
Dalam penangkapan tersebut kata dia, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 0,89 gram dari tangan pelaku DK, dan 5,37 gram sabu dari pelaku AK.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Anambas berikut dengan barang bukti yang ada guna penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca juga: 23 Pelaku Pungli di Areal Industri di Kabupaten Banten Diringkus
“Pelaku DK terancam hukum maksimal 12 tahun pidana penjara, sedangkan pelaku AK terancam hukuman 20 tahun,”kata Simanjuntak.
Terpisah, Kapolres Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengapresiasi pengungkapan kasus ini berkat peran serta masyarakat yang membantu melaporkan tindak pidana tersebut.
Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Anambas untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba.
“Kami mengimbau peran aktif masyarakat melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitar,”kata Raden.(net)