Polisi Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan di Bayung Lencir

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Meski sempat buron selama setahun usai melakukan penganiayaan. Akhirnya, pelarian seorang pria berinisial JE (41) warga Kabupaten Pali terhenti. Setelah, ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir pada, Sabtu (26/4).

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi kepada awak media menerangkan bahwa, pria berinisial JE (41) sendiri merupakan pelaku penganiayaan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihaknya.

“Setelah sempat DPO. JE (41) warga Kabupaten Pali akhirnya berhasil ditangkap. Saat ditangkap, ia berada di wilayah Kecamatan Bayung Lencir pada, Sabtu (26/4) yang lalu, ” terang Wahyudi, Senin (28/4).

Sebelumnya, jelas Wahyudi. JE menganiaya korban bernama M Safriansyah Naibo warga Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada, Kamis (21/4/2024).

“Tersangka ini menganiaya korban dengan satu bilah parang. Hingga menyebabkan korban mengalami luka dibagian bahu sebelah kiri. Setelah menganiaya, tersangka pun langsung kabur melarikan diri, ” paparnya.

Wahyudi menegaskan bahwa, dihadapan penyidik. JE akui perbuatannya menganiaya korban. Guna proses penyidikan (sidik) lebih lanjut. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di bilik jeruji Mapolsek Bayung Lencir.

“Terhadap pelaku akan jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ” pungkasnya.(AS)