Medan, KRsumsel.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebutkan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar menjadi perhatian pemerintah provinsi (Pemprov).
“Adalah kasus tindak pidana perdagangan orang di Myanmar,”ucap Bobby saat menghadiri pelantikan DPD Ikatan Alumni (IKA) Universitas Diponegoro (Undip) Sumut masa bakti 2025-2030 di Medan, Minggu (27/4).
Gubernur mengaku, beberapa waktu lalu sebanyak 554 warga negara Indonesia telah dipulangkan pemerintah dari Myanmar pada Maret lalu. Dari angka itu lanjut dia, para pekerja migran asal Sumatera Utara berjumlah 141 orang, sehingga menjadi catatan penting Pemprov Sumut.
Baca juga: Tadi Malam, Jembatan Mahakam Ditabrak Tongkang untuk ke-23 Kali
“Catatan penting dalam memberikan perlindungan, dan kepastian terhadap warga kami yang ingin bekerja ke luar negeri,”tegas Bobby.
Pemprov Sumut telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sesuai Pergub Sumut No.1/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumut No.54/2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Hal ini sesuai Perpres No.49/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.69/2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Selain itu, dibutuhkan sekolah advokasi bagi para pekerja yang ingin mencari nafkah ke negara lain secara legal. Pemprov Sumut merencanakan untuk mempersiapkan sarananya,”jelas Bobby.(net)