Banda Aceh, KRsumsel.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menyerukan perangkat desa untuk melaporkan kepada aparat kepolisian jika mendapatkan ancaman atau pemerasan dari pihak-pihak yang mengaku wartawan.
“Jangan takut melapor jika menemukan praktik-praktik yang salah dilakukan oleh pihak yang mengaku wartawan,” kata Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir di Banda Aceh, Minggu (27/4).
Pernyataan itu disampaikan Reza Munawir mengingatkan banyaknya informasi tentang pemerasan perangkat desa di Aceh oleh pihak-pihak mengaku jurnalis. Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Bener Meriah Aceh.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap tiga orang pria yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan tindak pidana pemerasan di sebuah warung kopi di kawasan Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Rabu (23/4) lalu.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi sekelompok pria yang mengaku dari media massa (dari luar Kabupaten Bener Meriah).
Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai “uang damai” dengan ancaman akan memublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan itu tidak dipenuhi.
Baca juga: Kolom Abu Erupsi Gunung Marapi pada Minggu pagi Mencapai 1.000 Meter
Merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Berbekal laporan tersebut, tim Polres Bener Meriah bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti.
Menurut Reza, tindakan yang telah dilakukan perangkat desa tersebut menandakan bahwa mereka sudah memahami tentang kerja-kerja jurnalis yang profesional.
“Hal ini patut kita apresiasi dan dukung. Kita berharap apa yang telah dilakukan tersebut bisa jadi pelajaran bagi semuanya, tidak hanya perangkat desa tapi juga masyarakat pada umumnya,”ujarnya.
Ia menegaskan, seorang jurnalis profesional itu menjalankan tugasnya dalam memperoleh informasi dilakukan sesuai ketentuan kode etik yang berlaku, bukan malah sebaliknya memanfaatkan posisi untuk memeras orang lain.
Dalam kode etik jurnalistik juga sudah diatur bahwa seorang jurnalis itu tidak boleh menyalahgunakan profesi, menerima suap, dan apalagi melakukan pemerasan.
“Dan ini sesuai dengan arahan Dewan Pers, bahwa setiap tindakan pemerasan, pengancaman, dan sejenisnya agar dapat langsung dilaporkan ke polisi terdekat. Sebaliknya, setiap sengketa terkait dengan pemberitaan maka diadukan ke jalur Dewan Pers,”katanya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau para jurnalis agar patuh dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan tidak menyalahgunakan profesinya.
“Kita mengimbau agar jurnalis patuh dan berpegang penuh pada kode etik jurnalistik serta berpedoman terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers,”ujar Reza.(net)