KRSUMSEL.COM, Muba – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial LA (37) berakhir dibilik jeruji besi. Usai, dirinya dibekuk Unit Reskrim Polsek Sanga Desa pada, Kamis (24/4), saat berada di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku curas.
“Benar, pelaku curas berinisial LA telah kita tangkap pada, Kamis (24/4). Ketika dirinya, bersembunyi di wilayah Desa Sungai Angit, ” ujar Joharmen, Sabtu (26/4).
Dijelaskan Joharmen bahwa, setelah pihaknya menerima laporan dari korban curas bernama Ratih (27) warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa. Ia pun langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha beserta personil untuk bergerak mengungkap kasus tersebut.
“Peristiwa curas sendiri terjadi pada, Rabu (9/4) sekitar pukul 02:30 WIB. Dimana korban bernama Ratih hendak pergi ke WC sekitar pukul 01.00 WIB untuk buang air kecil. Karena WC ini pisah dari rumah, ” ungkapnya.
Masih dikatakan Joharmen. Saat korban dekat WC. Korban pun bertemu dengan pelaku yang memegang parang, dengan memperingatkan agar korban tidak berteriak.
“Karena takut, korban langsung berlari masuk kedalam rumah, ” paparnya.
Beber Joharmen, ketika korban berada ditempat tidur dan memainkan handphone. Tiba-tiba korban mendengar suara dari bawah tempat tidurnya. Pelaku yang keluar dari bawah tempat tidur korban itu. Lalu, membuka kelambu yang menutupi tempat tidur korban.
“Sambil memegang 1 (satu) buah parang. Pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan dan mengancam korban agar jangan berteriak, ” sebutnya.
Selanjutnya, pelaku secara leluasa mengambil hp korban dari tangannya. Setelah itu, pelaku pun mengeluarkan ancaman ke korban dan langsung pergi.
“Akibat kejadian yang dialami, korban harus mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 juta, ” pungkasnya.(Andi Slegar)