Pangkalpinang, KRsumsel.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan perlindungan kepada seluruh petugas adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang 2025.
“Pada pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun ini kami merekrut sebanyak 3.143 petugas, mereka seluruhnya akan dilindungi BP Jamsostek mulai dari masa persiapan hingga seluruh tahapan pemilihan selesai,”kata Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian di Pangkalpinang, Jumat (25/4).
Upaya perlindungan jaminan sosial ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemkot Pangkalpinang dalam penyelenggaraan pilkada ulang agar berlangsung lancar dan aman.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi program perlindungan Jamsostek kepada petugas adhoc, baik di jajaran KPU maupun Bawaslu,”katanya.
Sebanyak 3.143 orang petugas itu, terdiri dari 35 orang panitia penyelenggara tingkat kecamatan, 126 orang panitia pemungutan suara tingkat kelurahan, 21 petugas kesekretariatan tingkat kecamatan, 126 petugas kesekretariatan tingkat kelurahan, 2.205 orang panitia pemungutan suara yang akan bertugas di tempat pemungutan suara, dan 630 petugas ketertiban dan petugas keamanan tempat pemungutan suara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Hahliyati Rachmat mengatakan, para petugas Pemilu merupakan pekerjaan dengan risiko tinggi sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial.
Baca juga: Pemkot Kediri Ralat Jabatan Kaesang Sebagai Stafsus Wapres
“Para petugas adhoc ini adalah garda terdepan dalam pelaksanaan Pilkada. Sudah sepantasnya mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan,”katanya.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para petugas dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal dan profesional guna mendukung kesuksesan Pilkada ulang Kota Pangkalpinang 2025.
Perlindungan petugas ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan JKK seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan medis, sedangkan, JKM akan memberikan santunan kepada ahli waris jika petugas meninggal dunia.
Perlindungan Jamsostek menjadi bagian penting untuk mereka yang memiliki pekerjaan dengan risiko tinggi dan ini tentunya menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi keselamatan para petugas pilkada.
“Dengan perlindungan ini mereka bisa terus bekerja keras tanpa rasa cemas,”katanya.
Seperti di ketahui, Pilkada ulang dilaksanakan karena kotak kosong Pemilihan Wali Kota Pangkalpinang unggul dari pasangan calon tunggal nomor urut 02 Maulan Aklil-Masagus Hakim.
Pilkada ulang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025, di mana berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Ulang di Tahun 2025.
Berdasarkan PKPU ini tahapan Pilkada ulang mulai akhir Februari 2025 dan pendaftaran calon akan mulai 26 Juni hingga 28 Juni 2025. Penelitian persyaratan calon berlangsung mulai 26 Juni hingga 21 Juli 2025. Para calon akan ditetapkan pada 22 Juli 2025.(net)