KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dari Lapas Kelas II B Sekayu berinisial AH (37) berhasil ditangkap polisi pada, Sabtu (12/4). DPO tersebut ditangkap polisi bersama rekannya berinisial YS (22).
Keduanya ditangkap, usai melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Zuharsa warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Muba pada, Senin (3/3) yang lalu.
Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Nasirin membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Benar, kedua pelaku berinisial AH (37) dan berinisial YS (22) telah kita tangkap. Usai keduanya, beraksi mencuri di rumah warga di Dusun IV, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan BHL. Satu pelaku yakni AH merupakan DPO Lapas Kelas II B Sekayu, ” ujar Nasirin kepada kantor berita KRSumsel, Senin (14/4).
Dijelaskan Nasirin bahwa, kedua pelaku melancarkan aksi pencurian dengan cara merusak pintu rumah korban. Kemudian, para pelaku masuk kedalam warung dan rumah korban.
“Secara leluasa, keduanya mengambil barang-barang jualan milik korban berupa rokok berbagai merek, sembako dan uang tunai mencapai Rp 29,6 juta, ” paparnya.
Ditegaskan Nasirin, atas aksi kedua pelaku. Korban pun harus mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek BHL. Sedangkan untuk pelaku AH karena statusnya DPO, langsung kita serahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu, ” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUhpidana.
“Pelaku diancam pidana di atas 5 tahun penjara, ” tutupnya.(AS)

















