Palembang, KRsumsel.com – Tim Terpadu Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan menutup tempat hiburan Darma Agung (DA) karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Asisten I Setda Kota Palembang Heri Aprian di Palembang mengatakan, per hari ini Tim Terpadu yang terdiri atas satuan polisi pamong praja (satpol PP), TNI, dan Polri resmi menyegel tempat hiburan di Jalan Kolonel H Burlian Kecamatan Sukarame Palembang lantaran tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Palembang.
“Izin Diskotik dan Kafe Darma Agung ini tidak ada, dan kami sudah mengimbau kepada pemilik, tetapi tidak dilaksanakan, jadi kami segel,”katanya, Rabu (9/4). Heri Aprian mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan yang sesuai dengan prosedur.
Pemerintah Kota Palembang akan memberikan izin ketika pihak Darma Agung telah benar-benar memenuhi persyaratan.
“Kalau tidak sesuai dengan prosedur dan tidak memenuhi persyaratan, tidak akan kami berikan izin. Jadi, izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya,”kata dia.
Baca juga: Gempa Vulkanik Gunung Talang Indikasikan Migrasi Magma
Dijelaskan, yang disegel ini tempat hiburannya saja, sedangkan hotelnya ada izin. “Ini penutupan sementara karena memang kami memberikan kesempatan untuk mengurus izinnya. Akan tetapi, selama ini belum ada izin, akan tetap ditutup,”katanya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang Edwin effendi menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih terus pertanyakan izin operasi tempat hiburan malam Darma Agung.
“Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan. Sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Ada peraturan daerahnya. Jadi, siapa pun yang buka usaha di Kota Palembang ini harus mematuhi aturan,”tegasnya.
Edwin effendi menjelaskan, pihaknya juga akan menegakkan Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah Kota Palembang.
“Jadi, Satpol PP berhak untuk menyetop sementara, kemudian pemilik tempat hiburan berkoordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri,” katanya.(net)

















