PALEMBANG, KRsumsel.com — Dua dari 3 tersangka yang melakukan pembacokan di DA ( Darma Agung) Club 41, yang menyebabkan Ismail mengalami luka tusuk sebanyak 7 tusukan dan harus dilarikan ke RS Muhammadiyah, Palembang, beberapa waktu lalu, berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Anggota Buser Polsek Sukarami, Palembang.
Tersangka yakni, M Fiqri Fernanda alias Ekik (26), warga jalan Ratu Sianom Lorong Langgar Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.
Saat perkara di gelar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengunakan baju tahanan, Ekik pun mengakui perbuatannya.
Dimana saat keributan terjadi di TKP (tempat kejadian perkara), Ekik mengakui perbuatannya telah menikam korban Ismail di bagian kepala sebanyak 1 kali, lalu menikam di kening, telingga, bahu kiri dan leher.
” Jadi benar satu dari tiga tersangka penusukan di DA club 41 sudah berhasil kita tangkap, “Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex, saat menggelar perkara pelaku, Selasa (8/4/2025).
Harryo mengatakan, tersangka ditangkap usai petugas gabungan melakukan olah TKP di DA club 41 dan mengambil keterangan saksi-saksi -saksi sebanyak 8 orang dari Karyawan Da (securtiy-red), saksi korban.
“Pelaku Ekik kita tangkap saat berada di kawasan Talang Kerikil usai kejadian pada Minggu (6/4/2025), “tegas Harryo.
Harryo membenarkan terkait krologis kejadian, peristiwa ini Kamis (3/4/2025), sekitar pukul 02.30, subuh. Berawal saat korban Ismail bertemu dengan tiga orang pelaku yakni Ekik, AN (DPO) dan RM (DPO), lalu korban bersenggolan dengan salah satu pelaku Ekik di Hall depan Dj DA club 41.
Lalu, karena tidak terima Ekik pun bersama dua temannya langsung melakukan Penggeroyokan terhadap korban, hingga korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 tusukan.
Baca juga: Korlantas Polri Resmi Tutup “One way” Nasional untuk Arus Balik
“Awalnya korban ini bersenggolan dengan pelaku. Lalu diduga lantaran pengaruh minum miras. Ekik bersama dua rekannya langsung pengeroyokan korban, ” katanya.
Untuk motif terjadinya peristiwa ini, sambung Harryo, ini lantaran ketersinggungan antara pelaku dan korban saat berjoget, diduga karena senggolan, hal ini membuat pelaku emosi, dan bersama 2 rekannya langsung melakukan penggeroyokan dan menusukkan terhadap korban.
“Ya gara-gara senggolan, hal ini membuat pelaku emosi dan bersama dua temannya pengeroyokan korban dan menusuk korban, “tegasnya yang juga didampingi Kapolsek Sukarami, Palembang, Kompol Alex.
Selain mengamankan 1 tersangka, lebih jauh Haryo mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana pelaku, 1 baju yang digunakan dan sandal warna hitam digunakan pelaku.
“Ya kita juga mengamankan barang bukti DJ, Mixer, dan salon,” bebenya.
Terkait dua tersangka lainnya, Kapolrestabes, Palembang, mengatakan untuk statusnya DPO.
“masih ada dua rekannya lagi yang berstatus DPO, untuk Indetitas sudah kita kantongi, dan hingga kini masih diburu, “tegasnya sambil mengatakan pelaku terancam pasal 170 KHUP ancaman 9 tahun penjara.
Terpisah usai melakukan olah TKP di lokasi kejadian DA club 41, Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan menegaskan hingga kini pihak sudah melakukan pemasangan Police di TKP.
“Sudah kita police line, ini lantaran DA club 41 beroperasi diduga belum mengantongi perizinan PT SP Sumsel,” tegasnya.
Oleh itulah saat itu olah TKP, ditambahkan Haryo pihaknya mengajak petugas PLN, untuk mencabut listrik di tempat tersebut.
“Hal ini dilakukan juga diduga karena listrik yang dipakai di sana terindikasi mencuri, ” tutupnya.(Kiki)