KRSUMSEL.COM, Muba – Atas ulahnya mengedarkan narkoba di rumahnya, menghantarkan pria berinisial JO (32) warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendekam di bilik jeruji Mapolres Muba. Usai dirinya dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial JO (32).
Baca juga; Kecamatan Jejawi Adakan Musyawarah Pembangunan
“Benar, seorang pengedar narkoba berinisial JO telah kita tangkap di rumahnya di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Senin (3/2) sekitar pukul 17:16 WIB, ” ungkap Zanzibar, Kamis (6/2).
Dijelaskan Zanzibar, sebelum penangkapan tersebut. Pihaknya lebih dahulu menerima informasi bahwa di rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sambung Zanzibar, atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penggerbekan. Saat penggerbekan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku JO. Selain mengamankan pelaku, pihaknya turut menemukan barang bukti narkoba di rumahnya sebanyak 65 paket sabu seberat 12,66 gram, 5 butir pil ekstasi, uang tunai senilai Rp 50 ribu dan 1 unit HP.
“Ya, tersangka tidak dapat mengelak setelah kita temukan barang bukti itu. Dimana barang haram yang didapat diakui benar milik pelaku, ” paparnya.
Ditegaskan Zanzibar, kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.(AS)