Ribuan Anggota KUD Marga Mulya Minta Kejelasan Uang Rp14,7 Miliar Raib

oleh

OKI, KRSUMSEL.COM – Ribuan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya di Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut uang mereka lebih kurang Rp14.771.250.000,- untuk replanting atau program peremajaan kebun sawit agar dikembalikan.

Uang sejumlah itu telah dikumpulkan atau ditabung anggota KUD Marga Mulya di koperasi ini sejak tahun 2010 hingga 2021. Total tabungan selama 11 tahun diperkirakan mencapai Rp27,7 miliar. Rp13 miliar diantaranya digunakan untuk Unit Simpan Pinjam anggota dan sisanya Rp 14,7 miliar untuk Unit Replanting.

“Tapi sejak tahun 2021 hingga sekarang, program replanting tidak terwujud. Padahal replanting seharusnya dilakukan di tahun 2021 lalu. Jadi anggota KUD yang jumlahnya lebih kurang 1.074 orang menuntut agar uang replanting dikembalikan ke masing masing anggota,”kata Tri Kuncoro Hadilukito, anggota KUD Marga Mulya didampingi anggota lainnya saat ditemui di Desa Makarti Mulya, Selasa (17/12) sore.

Katanya, anggota sudah sering mempertanyakan uang replanting dan program replanting kepada Pengurus KUD namun tidak ada jawaban yang memuaskan. Sehingga atas kesepakatan anggota, permasalahan ini dilaporkan ke Polres OKI pada September 2024 lalu.

Sarkun selaku Ketua KUD Marga Mulya saat ini didampingi M Rizal Fauzi (Sekretaris) dan anggota lainnya yakni Suyono, Haryadi, Agung dan Sembarang Jadi saat ditemui di Kantor KUD Marga Mulya berharap agar ada titik terang terkait dana replanting atau peremajaan perkebunan sawit ini. “Dana replanting itu dikumpulkan bukan di masa saya sebagai Ketua KUD,”katanya.

Baca juga: Muskab Pertina Banyuasin Sukses, Heri Yansyah Terpilih Aklamasi

Berdasarkan hasil audit eksternal disampaikan mereka, disimpulkan ada dana replanting sampai dengan 31 Desember 2018 Rp9.280.550.000., dana replanting tahun 2019 Rp2.582.800.000, dana replanting tahun 2020 Rp2.584.800.000 dan dana replanting tahun 2021 Rp323.100.000. Sehingga total dana replanting sejak tahun 2010 hingga 2021 mencapai Rp14.771.250.000.

Ketua KUD Marga Mulya 3 periode (2010-2013, 2013-2016, 2016-2019) Sugeng Eko Wahyudi ditemui di Desa Makarti Mulya mengatakan, laporan pertanggungjawaban Pengurus KUD selama 3 periode dirinya menjabat ketua sudah disampaikan setiap rapat akhir tahun. “Saya siap memberikan keterangan di kepolisian,”katanya.

Terpisah, Didik selaku Bendahara KUD Marga Mulya pada masanya ditemui di kediamannya enggan banyak memberikan keterangan. “Ini sedang ditangani Polres, jadi saya hanya memberikan keterangan ke polisi, silahkan tanya ke sana,”katanya singkat.

Terpisah, Kapolres OKI diwakili Kasatreskrim Iptu Rio Trisno SH dikonfirmasi wartawan via WA membenarkan saat ini laporan dugaan penggelapan Dana Replanting sedang ditangani pihaknya dan sudah beberapa saksi yang diperiksa.(LISA)