Bawaslu Sumbar Siapkan Data Hadapi Sengketa Pilkada di MK

oleh

Bukittinggi, KRSUMSEL.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan data dan bahan untuk menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar Benny Aziz di Bukittinggi, Kamis (19/12) mengatakan, 11 Bawaslu tingkat kota/kabupaten dikumpulkan dalam kegiatan diseminasi di Bukittinggi (17/12) sebagai persiapan.

“Ada 13 laporan sengketa pilkada dari 11 kabupaten kota di Sumbar yang saat ini disiapkan. Kami sudah meminta diklasifikasikan jadi data digital sebagai penyusunan keterangan di MK nanti,”katanya

Diseminasi yang diadakan terkait produk hukum Bawaslu tentang pedoman teknis tata cara pemberian keterangan dan perselisihan hasil pemilihan di MK.

“Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK tidak memihak kepada pemohon atau termohon. Kami memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan dan penanganan pelaporan pelanggaran,”katanya.

Baca juga: Koni Kabupaten Banyuasin Gelar Rekarkab Tahun 2024 

Terkait teknis persiapan, Bawaslu mengumpulkan data terhadap upaya pencegahan pelanggaran yang sudah dilakukan. “Diperhatikan pokok-pokok permohonan dari pelapor sesuai dalil pelaporan. Semua pasangan calon yang melapor menjadi prinsipal. Tidak ada prinsipal dari pemantau pemilihan di Sumbar,” katanya.

Ia menegaskan, Bawaslu Sumbar memberikan asistensi secara menyeluruh kepada Bawaslu kota kabupaten dengan memperhatikan seluruh hasil pengawasan di semua tahapan pilkada.

“Seluruh hasil pengawasan sejak awal pemberitahuan, pemenuhan peryaratan pemilih dan calon, pendaftaran, kampanye hingga penghitungan. Semua dituangkan dalam bentuk hasil pengawasan,”kata Benny.

Jadwal sidang sengketa Pilkada di MK direncanakan mulai awal Januari 2025. Sejauh ini, MK menerima total secara nasional 294 permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Untuk Sumbar, 11 daerah yang menghadapi gugatan pilkada adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dengan masing-masing dua gugatan.

Sementara satu gugatan masing-masing lainnya ada di Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Mentawai.(net)