Indralaya, KRsumsel.com – Kanit Tipikor Polres Kabupaten Ogan Ilir bersama dua anggotanya mendatangi kantor Dinas PU PR Kabupaten Ogan Ilir, sekitar pukul 09.45 WIB, Rabu 11 Desember 2024. Ada Apa?
Padahal seharusnya jika pihak APH atau Aparatur Penegak Hukum, jika dalam penyelidikan sebuah kasus di Dinas, pihak Dinas harus di panggil, bukan didatangi kekantor.
Pantauan Wartawan, unit Tipikor Polres Kabupaten Ogan Ilir ini masuk ke kantor PU PR tepatnya ruangan Kepala Dinas.
Saat keluar dari kantor Dinas PU PR sekitar pukul 11.00 WIB, yang terbilang “basah” itu, dua anggotanya membawa map.
Entah apa isi map tersebut, belum diketahui. Yang pasti, unit Tipikor ini setelah keluar dari Dinas PU PR sempat menyalami salah satu pemborong yang sedang berurusan di kantor PU PR tersebut.
Baru selanjutnya menuju ke kendaraannya untuk bertolak dari Dinas PU PR Pemkab Ogan Ilir itu.
Kepala Dinas PU PR, H Ruslan, ST.MM.MT saat dikonfirmasi kedatangan unit Tipikor Polres Kabupaten Ogan Ilir mengaku hanya silahturahmi ke kantornya.
“Tidak ada masalah apa-apa, mereka hanya silahturahmi, ngobrol biasa dan ngopi, itu saja,” ujarnya pada wartawan diruang kerjanya, Rabu 11 Desember 2024.
Baca juga: Jajakan Narkoba, Pria Pengangguran Asal Desa Kemang Dibekuk Polisi
Terpisah, Kanit Tipikor Polres Kabupaten Ogan Ilir, Ipda Iwanto Putra saat dikonfirmasi mengaku hanya memasukan proposal.
“Waalaikumsalam wr wb…siap ndo, urusan pribadi ndo, masukkan proposal untuk di dusun kito, dusun Seri Kembang ndo, kalu bae di acc ndo,” singkatnya melalui cheating WhatsApp.
Sekedar informasi, mekanisme penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) meliputi:
Laporan pengaduan
Penanganan kasus Tipikor dimulai dengan laporan pengaduan dari masyarakat.
Penyelidikan
Setelah laporan diterima, dilakukan penyelidikan untuk memastikan ada penyimpangan dalam peristiwa yang dilaporkan.
Sidang pengadilan
Perkara Tipikor akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor).
Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Tipikor.
Pemberantasan korupsi
Pemberantasan korupsi dilakukan melalui koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Tipikor, yaitu:
-Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tipikor akan dipidana.
-Korporasi juga dapat dijerat Tipikor jika orang-orang yang bekerja di dalamnya melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan Tipikor yang berada di bawah Kapolri.(rul)

















