Dinkes Batam Terbitkan 2.351 SPP-IRT untuk Produk UMKM Lokal

oleh

Batam, KRSUMSEL.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Kepulauan Riau telah menerbitkan sejumlah 2.351 Surat Izin Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal di tahun 2024.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmaryadi di Batam, Jumat (29/11) menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari 571 pelaku usaha yang mengajukan izin dari 1 Januari hingga bulan November 2024 ini.

“Dari 571 pelaku usaha yang mengajukan izin, kami terbitkan 2.351 SPP-IRT. Satu pelaku usaha bisa memiliki lebih dari satu produk. Bahkan ada yang mengajukan hingga lebih dari 90 SPP-IRT,”katanya.

Baca juga: Stok Vaksin Rabies Milik UPTD BPK2LP Lampung Tersedia 700 Dosis

Hal tersebut menunjukkan dukungan pemerintah kota terhadap pelaku UMKM di Batam, dengan semakin banyak pelaku usaha yang berlomba-lomba untuk mendapatkan izin kelayakan pangan. Didi menambahkan, SPP-IRT merupakan izin yang sangat penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

“SPP-IRT adalah jaminan bahwa produk pangan telah memenuhi standar keamanan makanan. Dengan izin ini, produk UMKM dapat dijual di pasar yang lebih luas, seperti mal, marketplace, atau platform lainnya,”jelasnya.

Untuk mempermudah pengurusan, Dinkes Batam telah menyediakan layanan pengajuan SPP-IRT secara daring tanpa dipungut biaya.

“Pengurusan SPP-IRT dilakukan secara daring, pelaku usaha dapat langsung ke website resmi dan menggunakan akun masing-masing, tanpa dipungut biaya pengurusan,”katanya.

Selain itu, pelatihan juga diselenggarakan untuk membantu pelaku usaha memahami proses pengolahan makanan yang sesuai standar sehingga layak mendapatkan izin.

Melalui upaya ini, Dinkes Batam berharap dapat terus mendorong perkembangan UMKM di Batam agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.(net)