Pangkalpinang, KRSUMSEL.com – Tiga lembaga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melakukan kerja sama membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada 2024.
“Kemarin kita telah melakukan penandatanganan surat keputusan bersama untuk pembentukan gugus tugas yang diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye guna menciptakan suasana pilkada yang tertib dan adil,”kata Ketua Bawaslu Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Selasa (12/11).
Pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara tiga lembaga tersebut agar dapat meningkatkan pengawasan iklan kampanye di media massa.
Baca juga: KKP Musnahkan Alat Tangkap Perikanan Dilarang di Aceh
“Pada dasarnya, kita sepakat dan saling mendukung karena kerja sama ini tidak memberatkan satu lembaga pun, malah saling menguatkan, terutama dalam pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran,”katanya.
Bawaslu Babel juga telah berkoordinasi dengan media terkait persiapan penyiaran iklan kampanye yang diizinkan mulai tanggal 10 November 2024.
Sesuai tugasnya, KPID memiliki tanggung jawab dalam pengawasan iklan kampanye, Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan seluruh tahapan pilkada sedangkan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.
“Intinya kami siap berkolaborasi dan akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada pihak- pihak yang terlibat dalam gugus tugas ini. Semua dilakukan agar semua pola iklan kampanye di media massa sesuai dengan regulasi yang berlaku,”katanya.
Selama ini KPU Babel juga telah memberikan rambu-rambu kepada seluruh pasangan calon terkait aturan yang harus diikuti dalam kampanye, termasuk larangan-larangan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan harapan agar mampu mengantisipasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses kampanye.
Selama tahapan Pilkada ini, Bawaslu Babel terus menyosialisasikan iklan terkait larangan-larangan kampanye, dan dengan membentuk gugus tugas ini diharapkan komunikasi akan semakin mudah.
“Gugus tugas ini juga akan membantu dalam melakukan kajian bersama. Tiga lembaga juga pasti berharap dapat mengawal pelaksanaan pilkada dengan lebih efektif, khususnya dalam hal iklan dan pemberitaan, sehingga bisa meminimalkan potensi pelanggaran dan memberikan informasi kepada masyarakat,”katanya.(net)