PALEMBANG, KRSUMSEL.COM — Pasal sepele, seroang IRT di Palembang yakni Siti Maharani (27), dianiaya kakak sendiri. Lantaran hanya soal Gaji sang Suami yang belum di bayar.
Tidak terima akhirnya didampingi sang suami, Siti warga jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I, Palembang memutuskan melaporkan kakaknya yakni MD ke Polrestabes, Palembang Jumat (1/11/2024), sore.
Kepada petugas korban menurunkan peristiwa terjadi pada, sekitar pukul 10.00 dirumah orang tuanya terletak di jalan Soekarno Hatta Lorong Sukorami Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Berawal saat korban datang ke rumah korban tuanya di TKP (tempat kejadian perkara), dan datanglah terlapor yang merupakan kakak kandung korban.
Baca juga: Polda Kepri Buka Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus 2025
“Main kerumah orang tua pak. Lalu bertemu kakak. Karena suami saya ikut kerja dengan kakak. Saya pun menanyakan gaji suami saya yang belum di bayar ,” ungkap kepada petugas.
Tetapi ketika ditanya, lanjut Siti, kakaknya pun malah marah-marah.
” Kakak saya ini langsung marah marah dan memukuli saya. Tidak hanya itu saya saya juga dicekik. Saya tidak bisa melawan pak ,” akunya.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka lebam di bagian kepala,” walaupun kakak kandung saya tidak terima pak oleh itulah saya laporkan kesini. Agar dia tanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban atas laporan Penganiayaan,” laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.