Operasi Zebra 2024: Polres Mukomuko Tilang 450 Ranmor 

oleh

Mukomuko, KRSUMSEL.com Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko Provinsi Bengkulu mengeluarkan 450 surat tilang kepada pengendara yang menyalahi aturan selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2024.

Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh di Mukomuko mengatakan, pihaknya selama dua minggu mulai dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 melaksanakan Operasi Zebra Nala 2024.

“Dalam operasi tersebut, pihak Satlantas Polres Mukomuko menerbitkan 450 tilang terhadap kendaraan bermotor (Ranmor) yang terdiri atas 311 tilang manual dan 139 tilang elektronik,”katanya.

Ia mengatakan, selain menerbitkan surat tilang, Satlantas Polres Mukomuko juga melakukan 360 teguran terhadap pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Baca juga: 92 Nagari di Agam Dijadikan Posko Pelayanan Pindah Memilih 

Ia menambahkan, dari sebanyak 450 kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas itu, rata-rata pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat tidak memakai sabuk pengamanan dan muatan yang berlebihan.

Sedangkan pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Nala ini didominasi oleh pelajar, selanjutnya tugas institusinya memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah.

Terkait dengan Operasi Zebra Nala tahun 2024 katanya, pada minggu pertama pihaknya melakukan kegiatan preventif kepada pengguna kendaraan bermotor di daerah ini.

Kemudian pada minggu kedua tambahnya, pihaknya mulai melakukan penindakan agar masyarakat tertib berlalu lintas.

Ia mengatakan, pihaknya selain mengeluarkan surat tilang dan teguran serta mengamankan 56 unit sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing atau brong.(net)