Indralaya, KRSUMSEL.COM – Setelah kemarin heboh beredar video nikah siri oknum pejabat Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir, kini beredar surat nikah siri oknum pejabat tersebut.
Surat pernyataan nikah siri oknum pejabat ini ditandatangi oknum pejabat tersebut dan mempelai wanitanya dengan saksi sebanyak 2 orang.
Surat ini ditandatangi di Bandar Lampung, 03 Agustus 2024. Ironisnya, oknum pejabat ini memalsukan pekerjaan.
Dalam surat perjanjian nikah siri ini, oknum pejabat membuat pekerjaan sebagai pegawai swasta.
Padahal oknum pejabat Pemkab Ogan Ilir ini jelas-jelas pegawai negeri sipil dan salah satu kepala OPD di Pemkab Ogan Ilir.
Diberitakan sebelumnya, heboh Kabupaten Ogan Ilir kembali heboh masalah asmara, Kali ini yang diperankan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir.
Ya, beredar potongan video pernikahan pejabat Ogan Ilir, dia adalah inisial K salah satu Kepala OPD Pemkab Ogan Ilir.
Terlihat jelas dalam video itu, inisial K sedang melakukan ijab dan kabul di depan seorang pria menggunakan baju koko hijau dan peci kuning.
Baca juga: KPUD Banyuasin Gelar Debat Publik Pertama
Sedangkan oknum pejabat itu menggunakan pakaian jas dan menggunakan topi tanjak.
Terlihat juga samar-samar seorang wanita yang mendampingi oknum pejabat dengan menggunakan pakaian kebaya, jilbab coklat muda, dan selendang songket.
Oknum pejabat K saat dikonfirmasi awak media membenarkan video tersebut, tapi itu sudah lama, dan tidak ada hubungan lagi dengan wanita yang dinikahinya tersebut.
“Memang video aku, tapi kami tidak ada hubungan lagi, sudah lama cerainya. Ya sekitar lebih kurang dua bulan lalu,” ucapnya singkat yang mengaku tidak bisa ditemui karena sedang ada tugas luar.
Terpisah, Kepala BKPSDM Pemkab Ogan Ilir, Wilson Efendi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pejabat Pemkab Ogan Ilir menikah.
“Saya tidak tahu, insial itu siapa? Saya baru tahu dari kamu inilah. Izin pernikahan pejabat itu, sampai saat ini tidak ada,” ungkapnya.
Menurut Wilson, pejabat dan pegawai negeri sipil yang harus menikah lebih dari satu harus ada izin dari istri pertama.
“Kalau soal izin ini panjang prosesnya, harus ada izin istri pertama, dan izin pak Bupati, yang pasti belum ada izin yang dikeluarkan,” tukasnya.
Terkait sanksi, Wilson belum bisa menjelaskan lebih detail, sebelum mengetahui kebenarannya.
“Untuk sanksi, jika informasi ini benar, pasti ada, tapi kita lihatlah nanti,” jelasnya.(rul)

















