Sat Lantas Polres Muba Larang Pengguna Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Musi Banyuasin (Muba) memberikan larangan kepada masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik dipakai di jalan raya.

Hal ini menanggapi fenomena di masyarakat terutama anak di bawah umur yang kedapatan masih mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Karena, moda transportasi itu hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.

“Benar, sepeda listrik kita larang digunakan untuk di jalan raya. Sebab, sepeda listrik boleh digunakan di kawasan tertentu saja seperti di jalur sepeda, jalan bebas kendaraan, permukiman dan kawasan wisata, ” Ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Lantas AKP Pandri Pratama Putra Simbolon kepada awak media, Senin (7/10).

Dikatakan Pandri, larangan ini sebagai upaya dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengggunaan sepeda listrik. Dirinya juga mengimbau ke masyarakat agar dapat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, khususnya pada anak-anak.

Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Wilayah Sumbagsel Tumbuh dan Terjaga

“Upaya ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya, ” paparnya.

Pandri menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan sepeda listrik, dimana pengendara sepeda listrik sendiri harus berusia minimal 12 tahun, wajib memakai helm dan sepeda listrik tidak boleh di modifikasi.

“Terakhir, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem yang berfungsi, klakson dan kecepatan maksimal 25km/jam, ” tutupnya.(AS)