Gorontalo, KRSUMSEL.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menetapkan ulang satu bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yakni pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo mengatakan, penetapan Paslon tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang per 2 Oktober 2024, dan melalui rapat pleno yang digelar KPU Gorontalo Utara, Jumat (4/10) malam sekitar pukul 22.21 WIB.
Dalam putusan Bawaslu tersebut meminta KPU Gorontalo Utara untuk menetapkan kembali pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam Pilkada 2024.
Baca juga: HUT Ke-79, TNI unjuk Kemampuan Terjun Payung dan Bela Diri Militer
“Kami telah berkoordinasi dan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia. Selanjutnya kami telah melakukan pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai kandidat Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,”kata Sofyan.
Pedomannya menurut dia, merujuk pada Pasal 144 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Gorontalo Utara.
Terkait nomor urut pasangan calon, secara otomatis mendapatkan nomor urut tiga karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) RI.
“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024,”kata Sofyan.
Ia juga menghimbau seluruh masyarakat Gorontalo Utara agar menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pilkada Rabu 27 November 2024.
Dengan ditetapkan kembali Paslon tersebut, kini terdapat tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam Pilkada tahun 2024 yakni nomor urut 1 pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut 2 pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Jusuf dan nomor urut 3 pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar.(Net)


















